SYARAT, UKURAN, JENIS ZAKAT FITRAH & HUKUM ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

 


A. SYARAT ZAKAT FITRAH

Zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta (tertentu ) yang telah diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar tertentu dan memenugi syarat dan rukunnya. Syarat wajib zakat diantaranya:

1. Islam

2. Merdeka

3. Baligh dan berakal

4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, telah mencapai nishab

5. Milik penuh

6. Kepemilikkan harta telah mencapai setahun

7. Tidak dalam keadaan berhutang


B. UKURAN ZAKAT FITRAH

Sebagaimana yang kita ketahui pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha'(1 sha'= 4 mud, 1 mud= 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3, 5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Zakat Fitrah per orang= 3, 5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10. 000,-per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35. 000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang= 2, 5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Undang-undang tentang Zakat termaktub dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011.

Dari riwayat Ibnu Umar beliau bersabda: “Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan, satu sha' kurma atau satu sha' gandum”. Dari Abu Said al-Khudri beliau berkata “kami membayar zakat fitrah, ketika Rasulullah SAW bersama kami, satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma basah atau satu sha’ dari gandum basah".


 C. JENIS ZAKAT FITRAH

Abu Hanifah dan sahabatnya berpendapat bahwa dianggap cukup zakat fitrah dengan setengah sha' gandum Pendapat ini dianut oleh mazhab Zaid bin Ali dan Imam Yahya seperti yang disampaikan oleh Syaukani. Hadits yang kita ketahui tentang zakat fitrah, menyebutkan makanan tertentu untuk zakat fitrah, yaitu kurma kering, barley, kurma basah dan susu kering yang belum disaring. Ada riwayat yang menyebutkan tentang gandum, dan ada pula yang menyebutkan tentang padi-padian.Apakah jenis makanan ini bersifat ta'abbudi (keharusan) sehingga setiap muslim tidak boleh pindah jenis makanan itu kepada makanan lain atau makanan pokok lainnyal. Golongan Maliki dan Syafi'i ber- pendapat, bahwa jenis makanan itu bukan bersifat ta'abbudi dan tidak dimaksudkan bendanya itu sendiri, sehingga wajib bagi muslim mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok yang berlaku pada daerahnya. Yang dimaksud makanan pokok, adalah makanan yang dimakan di waktu pagi dan petang, baik pada masa subur maupun masa sulit.



D . HUKUM  BAYAR ZAKAT FITRAH dengan UANG


Sebelumnya, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:Di abad ke-21 ini, di mana perkembangan teknologi juga semakin maju, mungkin sebagian besar orang telah melakukan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Bahkan, sebagian orang mungkin juga telah melakukannya tanpa bertatap muka atau bayar zakat secara online.Padahal dalam berbagai riwayat, Nabi Muhammad Saw memerintahkan umatnya untuk membayar zakat fitrah dan zakat lainnya dengan bahan makanan pokok. Lantas, bagaimana sesungguhnya hukum bayar zakat fitrah dengan uang?


Hukum Bayar Zakat dengan Uang

Sebelumnya, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi: 

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sa’ kurma atau satu sa’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa. Beliau Rasul Saw memerintahkan pelaksanaannya sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR. Bukhari Muslim)


Namun, bagaimana dengan hukum bayar zakat fitrah atau zakat lainnya dengan uang? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada tiga pendapat ulama yang dapat menjadi rujukan bagi umat muslim. Mereka adalah ulama Hanafiyyah, Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, serta Ulama Ibnu Taimiyyah.


Pendapat Ulama Hanafiyyah

Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa umat muslim dibolehkan untuk membayar zakat fitrah ataupun zakat lainnya dengan uang qimah atau mata uang.

Pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah

Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa umat muslim tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah atau yang lainnya menggunakan qimah atau mata uang.


Pendapat Ulama Ibnu Taimiyyah

Ulama Ibnu Taimiyyah atau Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa umat muslim dibolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang, apabila terdapat maslahat. Hal ini termuat dalam riwayat Imam Ahmad dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah jilid 25/82.

Penjelasan Ulama

Mengutip Buku Panduan Zakat Dompet Dhuafa yang ditulis oleh Ustaz Abdul Rochim, Lc., kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dimungkiri. Kebutuhan mustahik di masa ini sangat beragam, tidak hanya bahan makanan pokok.Kadang kala mengeluarkan zakat dengan bahan makanan pokok justru akan merugikan mustahik atau penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, sang penerima zakat harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.


Referensi:

1. Buku Panduan Zakat Dompet Dhuafa yang ditulis oleh Ustaz Abdul Rochim, Lc., 

2. Buku Panduan Zakat Praktis KEMENAG RI

Komentar