Postingan

Review Jurnal "Tafsir Mustahiq Zakat Perspektif Literatur Sosiologi Reaktualisasi QS. At Taubah (9): 60"

 Judul : Tafsir Mustahiq Zakat Perspektif Literatur Sosiologi Reaktualisasi QS. At Taubah (9): 60 Penulis : Andi Triyanto, Ahmad Danu Syaputra, Ahmad Saifudin , Titik Hinawati RINGKASAN MATERI Surat At-Taubah (9): 60 menyebutkan 8 golongan penerima manfaat zakat yang digunakan sebagai acuan oleh pengelola zakat untuk mendistribusikan dana zakat. Pemaknaan kembali golongan mustahik zakat dengan pendekatan sosiologi bertujuan menemukan indikator aktual yang relevan, sehingga manfaat zakat semakin meluas di zaman dan tempat tertentu. Dengan menggunakan bahasa sebagai instrumen komunikasi, pemaknaan ulang kata demi kata para penerima zakat dapat menjadi relevan dalam konteks saat ini. Melalui pendekatan sosiologi, pemaknaan kembali ini dapat memberikan perluasan makna terhadap para mustahik zakat, memungkinkan pemerataan distribusi zakat secara lebih tepat. Pemaknaan ulang dengan pendekatan sosiologi menghasilkan interpretasi yang lebih dalam terhadap golongan mustahik zakat, memfasili...

HASIL OBSERVASI MUSTAHIK ZAKAT DI DESA JATIPRAHU.

  A. Lingkungan atau tempat observasi secara geografis dan demografis.  Lingkungan atau tempat observasi berada di Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Desa Jatiprahu terletak di tengah-tengah pegunungan namun tidak terlalu jauh dari perkotaan. Dengan kondisi geografis yang demikian, Desa Jatiprahu memiliki kekayaan alam yang beragam. Misalnya, hamparan sawah yang luas memberikan kesempatan bagi penduduknya untuk bercocok tanam dan menghasilkan beragam hasil pertanian. Selain itu, keberadaan hutan-hutan di sekitar Desa Jatiprahu juga memberikan sumber daya alam yang berlimpah. Penduduk Desa Jatiprahu mayoritas adalah petani, hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk laki-laki dan perempuan yang hampir seimbang. Dengan total 2.671 penduduk laki-laki dan 2.673 penduduk perempuan, masyarakat Desa Jatiprahu aktif terlibat dalam kegiatan pertanian dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, jumlah penduduk sebanyak 1.956 Kepala Keluarga menunjukkan bahwa Desa...

SYARAT, UKURAN, JENIS ZAKAT FITRAH & HUKUM ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

  A. SYARAT ZAKAT FITRAH Zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta (tertentu ) yang telah diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar tertentu dan memenugi syarat dan rukunnya. Syarat wajib zakat diantaranya: 1. Islam 2. Merdeka 3. Baligh dan berakal 4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, telah mencapai nishab 5. Milik penuh 6. Kepemilikkan harta telah mencapai setahun 7. Tidak dalam keadaan berhutang B. UKURAN ZAKAT FITRAH Sebagaimana yang kita ketahui pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha'(1 sha'= 4 mud, 1 mud= 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3, 5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Zakat Fitrah per ...