HASIL OBSERVASI MUSTAHIK ZAKAT DI DESA JATIPRAHU.

 A. Lingkungan atau tempat observasi secara geografis dan demografis. 


Lingkungan atau tempat observasi berada di Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Desa Jatiprahu terletak di tengah-tengah pegunungan namun tidak terlalu jauh dari perkotaan. Dengan kondisi geografis yang demikian, Desa Jatiprahu memiliki kekayaan alam yang beragam. Misalnya, hamparan sawah yang luas memberikan kesempatan bagi penduduknya untuk bercocok tanam dan menghasilkan beragam hasil pertanian. Selain itu, keberadaan hutan-hutan di sekitar Desa Jatiprahu juga memberikan sumber daya alam yang berlimpah.

Penduduk Desa Jatiprahu mayoritas adalah petani, hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk laki-laki dan perempuan yang hampir seimbang. Dengan total 2.671 penduduk laki-laki dan 2.673 penduduk perempuan, masyarakat Desa Jatiprahu aktif terlibat dalam kegiatan pertanian dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, jumlah penduduk sebanyak 1.956 Kepala Keluarga menunjukkan bahwa Desa Jatiprahu memiliki struktur sosial yang kuat dan terorganisir dengan baik.

Dengan kondisi demografis dan geografis yang dimiliki Desa Jatiprahu, dapat disimpulkan bahwa kehidupan masyarakatnya sangat erat kaitannya dengan alam dan lingkungan sekitar. Keseimbangan antara kegiatan pertanian, pengelolaan hutan, dan kehidupan perkotaan memberikan gambaran tentang keberagaman aktivitas dan sumber daya yang dimiliki oleh Desa Jatiprahu.


B. HASIL OBSERVASI


Sebelum memasuki penjelasan yang lebih jelas, disini saya akan menjelaskan apa itu Mustahik ?, mustahik adalah golongan orang tertentu yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut memiliki sebab-sebab mendapatkan zakat yang sesuai dengan 8 Asnaf, sebagaimana penjelasan 8 Asnaf berikut :

1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.

5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

Melihat dari penjelasan 8 Asnaf diatas, di Desa Jatiprahu , sudah ditetapkan di desa ini siapa saja orang yang tergolong Mustahik salah satunya Golongan fakir sesuai kesepakatan dan kadar yang ditentukan dioleh amil zakat. Adapun nama orang yang tercantum dalam pembagian sesuai kesepakatan sebagai berikut :

Mbah PKM

Ibu RN

Ibu AY

Mbah SR

Nama-nama diatas termasuk fakir dikarenakan kehidupan sehari-harinya sendiri dan kehidupanya susah keterbatasi oleh penyakit yang di idapnya.


Berikutnya golongan orang miskin yang sudah di sepakati oleh amil disini, sebagai berikut :

Mbah S

Mbah RM

Bapak KSN

Ibu DK

Nama tersebut digolongkan sebagai orang miskin dikarenakan, setiap harinya menjadi buruh petani dan penghasilan yang didapatnya hanya cukup untuk makan dan tidak tidak untuk kebutuhan lainnya.

C. KESIMPULAN

Kesimpulan dari hasil observasi saya adalah, di setiap lingkungan mestinya selalu ada golongan yang tercantum dalam 8 Asnaf, dan kita sebagai manusia sosial wajib halnya peduli terhadap orang lain dengan memberikan bantuan selayaknya. Tentu saja dari peristiwa tersebut kita selalu bersyukur dan bekerja keras atas apa yang kita lakukan, belum tentu yang kita keluhkan lebih parah ketimbang orang lain yang lebih memprihatikan kehidupannya.


Komentar